Kepahiang, Matapublik.com – Terhitung sejak ditetapkan pada 18 Desember lalu, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) tentang pembatasan kerumunan dan larangan pesta kawinan di Kabupaten Kepahiang sudah mulai diberlakukan.
Namun dengan tujuan untuk mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang memastikan SE pembatasan kerumunan ini, mulai diberlakukan secara efektif per 26 Desember mendatang.
Sebagai Wakil Sekretaris (Wasek) Satgas Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, Senin (21/12/2020) menerangkan, sejak disepakati dan ditandatangani, SE ini pada dasarnya sudah mulai diberlakukan.
Hanya saja untuk saat ini SE tersebut belum efektif diberlakukan karena masih membutuhkan waktu untuk disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh wilayah dalam Kabupaten Kepahiang.
“SE-nya sudah diberlakukan tapi belum sepenuhnya. Karena butuh waktu untuk sosialisasi, efektif pemberlakuannya mulai tanggal 26 Desember nanti,” kata Taufik.
Dikatakannya, dengan sisa waktu beberapa hari lagi sebelum SE ini diefektifkan maka Pemkab Kepahiang melalui dinas instansi yang tergabung di dalam Satgas akan menggencarkan sosialisasi.
Selain menyebarkan SE ini secara langsung, melalui pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Rencanannya kami dari Satgas akan keliling ke desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan SE ini,” jelas Taufik.
Dia menerangkan, SE nomor 307/139/Satgas – Kph/2020 ini memuat sedikitnya 13 item larangan yang bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19. Diantaranya larangan untuk berkerumun, menggelar pesta resepsi pernikahan dan larangan menyelenggarakan konser atau semacam hiburan yang dapat memicu terjadinya kerumunan. (Redaksi)