• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Minggu, Januari 29, 2023
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

SE Larangan Pesta Pernikahan dan Kerumunan Mulai Diberlakukan

Redaksi by Redaksi
21/12/2020
in Headline, Kepahiang, Kesehatan
0
SE Larangan Pesta Pernikahan dan Kerumunan Mulai Diberlakukan
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.com – Terhitung sejak ditetapkan pada 18 Desember lalu, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) tentang pembatasan kerumunan dan larangan pesta kawinan di Kabupaten Kepahiang sudah mulai diberlakukan.

Namun dengan tujuan untuk mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang memastikan SE pembatasan kerumunan ini, mulai diberlakukan secara efektif per 26 Desember mendatang.

Sebagai Wakil Sekretaris (Wasek) Satgas Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, Senin (21/12/2020) menerangkan, sejak disepakati dan ditandatangani, SE ini pada dasarnya sudah mulai diberlakukan.

Hanya saja untuk saat ini SE tersebut belum efektif diberlakukan karena masih membutuhkan waktu untuk disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh wilayah dalam Kabupaten Kepahiang.

“SE-nya sudah diberlakukan tapi belum sepenuhnya. Karena butuh waktu untuk sosialisasi, efektif pemberlakuannya mulai tanggal 26 Desember nanti,” kata Taufik.

Dikatakannya, dengan sisa waktu beberapa hari lagi sebelum SE ini diefektifkan maka Pemkab Kepahiang melalui dinas instansi yang tergabung di dalam Satgas akan menggencarkan sosialisasi.

Selain menyebarkan SE ini secara langsung, melalui pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Rencanannya kami dari Satgas akan keliling ke desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan SE ini,” jelas Taufik.

Dia menerangkan, SE nomor 307/139/Satgas – Kph/2020 ini memuat sedikitnya 13 item larangan yang bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19. Diantaranya larangan untuk berkerumun, menggelar pesta resepsi pernikahan dan larangan menyelenggarakan konser atau semacam hiburan yang dapat memicu terjadinya kerumunan. (Redaksi)

Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Kepahiang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Next Post

Terbakar Emosi, Seorang Remaja Bacok Sepupunya Sendiri Yang Masih SMP

Next Post
Terbakar Emosi, Seorang Remaja Bacok Sepupunya Sendiri Yang Masih SMP

Terbakar Emosi, Seorang Remaja Bacok Sepupunya Sendiri Yang Masih SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
Musda Ke-V PKS Kepahiang, Armin Jaya : PKS Hadir Bersama Untuk Melayani Masyarakat

Musda Ke-V PKS Kepahiang, Armin Jaya : PKS Hadir Bersama Untuk Melayani Masyarakat

28 Desember 2020
Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

2 Desember 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang