Mata publik, Kepahiang- Sosialisasi Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau penjabat lain dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Kepahiang, kamis 17 Oktober 2019.
Kegiatan sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati, S.Sos dan dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Aryo Seto Bomantari SE.,MM.,Ak,CA, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Inspektur Provinsi Bengkulu, Kasi Datun Kejari Kepahiang, Asisten 1 dan Asisten 3 Pemda Kepahiang.
Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut ada tiga yaitu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Bapak Aryo Seto Bomantaris, Kepala Inspektur Provinsi Bengkulu dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang Ibu Erwina Mea Dimatnusa, SH. MH.
Ketua pelaksana Haira Aryani, S,Sos mengatakan, adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan ASN, OPD, Lembaga non struktural yang dibiayai APBD, pihak ketiga dan masyarakat dalam memahami regulasi dan kewajiban dalam penyelesaian kerugian daerah.
“Kegiatan ini merupakan projek perubahan saya sebagai asisten 3 Bupati Kepahiang, yang membawahi sejumlah OPD, seperti BKD, BKDPSDM, Dikbud, Kominfo, Inspektorat. Projek ini saya ambil judul Optimalisasi Kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah,” terang Haira.
Wakil Bupati Kepahiang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ketua panitia yaitu Asisten 3, karena ini adalah kegiatan yang baik untuk kemajuan kabupaten kepahiang kedepan.
“Saya bangga dengan Bu Asisten 3 beliau ini sedang mengikuti PIM dan program ini merupakan projek beliau yang baik sekali, sekali mendayung dua pulau terlampaui, saya bangga Kepahiang punya perempuan seperti Ibu Hera ini dan ini untuk kemajuan Kepahiang kedepan” sampai Wabup.
“Saya harap peserta simak, ikuti sosialisasi ini jangan hanya seremonial saja, semoga dengan sosialisasi ini pengetahuan kita bertambah dan tindak lanjut kerugian daerah sampai 75 persen,” imbunya.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Aryo Seto dalam memaparkan materi menyampaikan Kabupaten kepahiang adalah kabupaten kedua yang beliau kunjungi dalam dua bulan kinerjanya di provinsi bengkulu.
“Kabupaten kepahiang adalah kabupaten kedua yang saya kunjungi, dalam dua bulan kinerja saya di provinsi bengkulu, BPK juga mempunyai kewenangan pemantauan kerugian negara bukan bendahara dan BPK juga bisa melakukan pemantauan kerugian yang diaudit oleh Apip,” paparnya.
Lanjut Aryo menyampaikan Kabupaten Kepahiang penyelesaian kerugian daerahnya cukup tinggi yaitu 73 persen.
“Penyelesaian kerugian keuangan daerah kabupaten Kepahiang cukup tinggi, penyelesaiannya sudah 73 persen,” sampai Aryo.(Nain)