• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Redaksi by Redaksi
08/04/2022
in Headline, Hukum, Kepahiang
0
Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.com – Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, amankan 3 orang tersangka Anas (27) warga Padang jaya Bengkulu Utara, Roy (27) warga jalan baru pasar kepahiang dan Dewi (36) warga Kelurahan Pasar Ujung atas dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi yang mengakibatkan korban Aelsa yang merupakan warga Batu Galing curup meninggal dunia.

Diketahui korban meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat
Misoprostal yang merupakan obat penggugur kandungan, yang diberikan oleh tersangka Anas yang merupakan tak lain adalah kekasih dari korban.

“Tersangka Anas dan korban Aelsa (alm) merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut antara Tersangka Anas dan korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang membuat saudari Aelsa mengandung (hamil), mengetahui korban hamil tersangka Anas berusaha untuk menggugurkan kandungan tersebut,” Jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P di dampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juliansyah, SH, MH saat Konferensi Pers, Jumat (8/4/2022).

Ditambahkan Kapolres dalam melakukan aksi aborsi tersebut tersangka Anas meminta bantu kepada tersangka Roy dan saat itu tersangka Roy menemui rekannya bernama tersangka Dewi yang berprofesi sebagai ASN (aparatur sipil negara) di RSUD Kabupaten kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bernama Misoprostal dengan cara membeli di apotek, kemudian setelah tersangka Dewi membeli obat tersebut di apotek, obat tersebut diberikan kepada tersangka Roy dan tersangka Roy menyerahkan obat tersebut kepada Anas.

“Tersangka Anas ini berusaha menggugurkan kandungan si korban ini agar tidak diketahui oleh istrinya bahwa dirinya memiliki seorang kekasih,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Nn)

Previous Post

Terkait Temuan Pembangunan Waterpark Oleh BPK, Teddy Adeba : Sudah Kami Lunasi 100 Persen

Next Post

Giat Sosial Dharma Wanita (DW) DPMD ramadhan berbagi

Next Post
Giat Sosial Dharma Wanita (DW) DPMD ramadhan berbagi

Giat Sosial Dharma Wanita (DW) DPMD ramadhan berbagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang