Kepahiang, Matapublik.com – Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, amankan 3 orang tersangka Anas (27) warga Padang jaya Bengkulu Utara, Roy (27) warga jalan baru pasar kepahiang dan Dewi (36) warga Kelurahan Pasar Ujung atas dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi yang mengakibatkan korban Aelsa yang merupakan warga Batu Galing curup meninggal dunia.
Diketahui korban meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat
Misoprostal yang merupakan obat penggugur kandungan, yang diberikan oleh tersangka Anas yang merupakan tak lain adalah kekasih dari korban.
“Tersangka Anas dan korban Aelsa (alm) merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut antara Tersangka Anas dan korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang membuat saudari Aelsa mengandung (hamil), mengetahui korban hamil tersangka Anas berusaha untuk menggugurkan kandungan tersebut,” Jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P di dampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juliansyah, SH, MH saat Konferensi Pers, Jumat (8/4/2022).
Ditambahkan Kapolres dalam melakukan aksi aborsi tersebut tersangka Anas meminta bantu kepada tersangka Roy dan saat itu tersangka Roy menemui rekannya bernama tersangka Dewi yang berprofesi sebagai ASN (aparatur sipil negara) di RSUD Kabupaten kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bernama Misoprostal dengan cara membeli di apotek, kemudian setelah tersangka Dewi membeli obat tersebut di apotek, obat tersebut diberikan kepada tersangka Roy dan tersangka Roy menyerahkan obat tersebut kepada Anas.
“Tersangka Anas ini berusaha menggugurkan kandungan si korban ini agar tidak diketahui oleh istrinya bahwa dirinya memiliki seorang kekasih,” jelas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Nn)