Matapublik.com, Kepahiang – Sungguh biadab perbuaatan seorang oknum pawang kuda kepang NE ( 26) warga Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang yang tega mencabuli 7 anak dan 2 orang Dewasa.
Berawal dari pengaduan pelapor ke Polsek Kabawetan (15/01/2020) yang mengatakan anak pelapor telah dilakukan pelecehan seksual alias Cabul oleh tersangka NE dengan cara menelanjangi dan memoto, kemudian poto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti keinginan pelaku yaitu melakukan pencabulan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan dengan sigap anggota polsek Kabawetan melakukan penangkapan kamis (16 /01/2019), kemudian diproleh fakta bahwa pelaku NE telah melakukan pencabulan terhadap 7 korban anak dibawah umur dan 2 orang korban dewasa.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dan Kapolsek Kabawetan Iptu. Firman Mengatakan bahwa benar tersangka NE telah melakukan perbuatan cabul terhadap 9 korbannya dengan cara mengancam, “Tersangka melakukan pengancaman melaluli video dan poto” Ujar Kapolres pada Keterangan Pers Jum’at (17/01/2020).
Kepada polisi tersangka mengaku mencabul untuk mendapatkan ilmu kuda Kepang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP Pidana.(Nn)