Matapublik.com, Kepahiang- Polres Kepahiang berhasil amankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua lokasi yang berbeda. Pelaku berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang.

Pada tanggal 14 Januari 2020 Pukul 19.00 Wib Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang berhasil menangkap SH(24) yang melakukan 363 KUHP, pencurian perlengkapan rumah tangga milik Andi Irawan (16) seorang pelajar asal Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, yang kost di Kelurahan Dusun Kepahiang
Pelaku SH (24) diamankan di jalan Pasar Tengah Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, beserta barang bukti yang terlebih dahulu di amankan di kediamannya. Barang bukti tersebut adalah 1 (satu) lembar karung warna putih merk OPTIMAL, satu unit penanak nasi / rice cooker merk MIYAKO warna putih biru, satu bungkus beras dengan berat sekitar 3 kg, satu pasang sepatu merk ADIDAS warna abu – abu, satu pasang sepatu merk DC warna hitam, satu buah botol bekas air mineral merk BW.
Selanjutnya pada tanggal yang sama 14 januari 2020 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang kembali menangkap AS (33) warga padang lekat, Kecamatan Kepahiang pelaku pencurian 1 unit Hand Phone Vivo V15 warna Royal Blue milik korban BI (39) warga Desa Taba Tebelat Kepahiang. Pelaku AS(33) berhasil diamankan dikediamannya Padang Lekat, beserta barang bukti 1 unit Hand Phone Vivo V15.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Kepahiang, Rabu (15/1) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Benar, keduanya beraksi di tempat berbeda pada waktu yang bersamaan. AS mencuri 1 unit handphone merek Vivo V15 milik Bambang Irawan (39), seorang PNS warga Desa Taba Tebelet Kecematan Kepahiang. Sementara SH mencuri beberapa perlengkapan rumah tangga milik Andi Irawan (16) seorang pelajar yang kost di Kelurahan Dusun Kepahiang,” Tegas Kapolres.
Lanjut, Kapolres mengatakan untuk kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Kepahiang dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku SH (24) mengambil barang milik Korban, dengan cara merusak kunci pintu kost san korban. Sedangkan pelaku AS(33) maksud dan tujuan mengambil telepon genggam tersebut untuk dimiliki dan dipergunakan secara pribadi,” jelas Kapolres AKBP Suparman, S.IK . (Nn)

















