
Mata publik, Kepahiang- Gerak cepat Kejaksaan Negeri Kepahiang Dalam Misi penyelamatan Uang Negara patut diacungi Jempol.
Setelah dilakukan penyetoran sejumlah Rp. 3.346.300.000,- dari rekening titipan Kejaksaan Negeri Kepahiang di Bank Mandiri Bengkulu ke kas negara sebagai PNBP pada hari Senin 4 November kemarin.
hari selasa ( 05/11/2019) Terpidana atas nama Sapuan melalui penasihat hukumnya Ana Tasa Pase, S.H., M.H. kembali melakukan pembayaran sisa Uang Pengganti Kerugian Negara dengan nilai Rp. 176.300.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan untuk pembangunan Tourist Information Centre (TIC) T.A. 2015.
Kepala Kejaksaan negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intel Arya Marsepa, SH didampingi Kasi Pidus Rusydi Sastrawan, SH, MH membenarkan Pembayaran dilakukan di Kantor Bank BNI KCP Kepahiang sekitar pukul 14.00 dikawal jaksa Juriko, SH.
“Dengan demikian Terpidana atas nama Sapuan telah membayar seluruh Kerugian Negara sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2084 K/Pid.Sus-/2019 yaitu sebesar Rp. 3.522.600.000,” Ujar Arya .(Nn/rls)
















