Matapublik.com, Kepahiang- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kepahiang lakukan pemusnahan berbagai barang bukti ( BB) hasil kejahatan Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Jum’at ( 22/11/2019) di halaman Kejari Kepahiang.

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan diantaranya ganja, narkoba, sajam dan berbagai macam barang bukti lainnya dari 65 kasus kejahatan pidana umum diwilayah hukum Kabupaten Kepahiang, seluruh barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar.

Kepala kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Lucky selvano Marigo, SH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Dicky Yunadar Siregar, SH Mengatakan
pemusnahan Barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti Terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum” Ujarnya.
Harapan kedepannya para jaksa tetap melakukan proses kerja secara profesional dan terintegritas”, mari kita pertahankan kinerja” Ujar Kajari.
Pemusnahan Barang Bukti juga disaksikan Kasi Pidus Rusydi Sastrawan, SH, MH, Kasi Intel Arya Marsefa, SH.(nn)

















