• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Waka I DPRD Kepahiang Apresiasi Kejari Kepahiang

Redaksi by Redaksi
22/11/2019
in Daerah, Headline, Hukum
0
Waka I DPRD Kepahiang Apresiasi Kejari Kepahiang
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali mendapat apresiasi pasca majelis hakim Tipikor Bengkulu menyatakan 2 oknum LSM LAI Kepahiang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jika sebelumnya Ketua LSM Garang, kali ini giliran Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE MSi, mengapresiasi kinerja Kejari Kepahiang.

Apresiasi yang ditujukan kepada korps Adhyaksa tersebut menurut Andrian Defandra sudah sewajarnya. Pasalnya, kasus tersebut sempat menuai kontroversi dan silang pendapat dimasyatakat Kepahiang sampai seluruh Indonesia.

Bahkan, ada pula yang meragukan perjalanan perkara yang ditangani pidana khusus tersebut. Sebab, sebagian pihak berpendapat seharusnya perkara OTT dua oknum LSM tersebut ditangani pidana umum. Tetapi faktanya majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk S dan 3 tahun 6 bulan untuk CS.

“Kita mengapresiasi Kejari Kepahiang. Tentunya, putusan dari pengadilan ini menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan Kejari Kepahiang sudah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Andrian, Jumat (22/11/2019).

Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kapupaten Kepahiang, berharap kedepannya ini menjadi pelajaran bagi semua elemen di Kabupaten Kepahiang.

“Mari kita membangun Kepahiang dengan ikhlas dan jujur, sehingga Kepahiang menjadi Kabupaten yang maju, mandiri dan sejahtera. Sekali lagi saya memberikan apresiasi kepada Kejari Kepahiang atas hasil yang dicapai mereka. Karena jujur sepengetahuan saya perkara seperti ini baru perdana terjadi di Indonesia ,” ujar Andrian

Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang digelar pada pukul 14.00 dan merupakan agenda terakhir dari rangkaian persidangan atas nama Terdakwa S selaku Ketua LAI DPC Kepahiang dan CS selaku Kadiv Advokasi dan Hukum LAI DPC Kepahiang.

Adapun amar putusan sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim pada pokoknya adalah:

1. Menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa S selama 4 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan dan CS selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

3. Menetapkan Barang Bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan ke Pemerintahan Desa Benuang Galing, Bayung, dan Talang Babatan.

4. Memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp.10.000.

Atas putusan ini baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir(nn)

Previous Post

Kejari Kepahiang Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Sudah Ingkrah

Next Post

Kakek Rusjani Ditemukan Meninggal Dunia, Setelah 10 Hari Ditinggal Pergi Anak Kandungnya

Next Post
Kakek Rusjani Ditemukan Meninggal Dunia, Setelah 10 Hari Ditinggal Pergi Anak Kandungnya

Kakek Rusjani Ditemukan Meninggal Dunia, Setelah 10 Hari Ditinggal Pergi Anak Kandungnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang