• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Tahap ll Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kepahiang Tahan 3 Tersangka Korupsi DD Embong Sido

Redaksi by Redaksi
09/12/2019
in Daerah, Headline, Hukum, Kepahiang
0
Tahap ll Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kepahiang Tahan 3 Tersangka Korupsi DD Embong Sido
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang- Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, telah dilaksanakan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Kepahiang kepada Penuntut Umum Kejari Kepahiang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lapen dan TPT (Tembok Pelapis Tebing) di Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang Bersumber dari APBDes Desa Embong Sido T.A. 2017.

Adapun Barang Bukti dan ketiga Terdakwa yang berinisial M selaku Kades, DH selaku Bendahara, dan AR selalu Sekdes dengan didampingi Penasihat Hukumnya Zainudin, S.H. telah dihadirkan oleh Penyidik Polres Kepahiang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang pukul 09.30 WIB.

Terhadap ketiga Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 28 Desember 2019 dimana penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas IIB Curup.

Kanit Tipidkor polres Kepahiang, Aipda Yussel Arfan mengatakan bahwa selain menahan ketiganya pihaknya juga menyita satu unit mobil jenis Avanza dan satu unit rumah.

“Kedua barang bukti tersebut hasil penyelidikan merupakan aset yang dibeli dari uang hasil korupsi yang dilakukan,” terang Aipda Yussel, Senin (8/12).

Sementara itu kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan SH MH, menerangkan bahwa dengan pelimpahan ini pihaknya akan menahan ketiganya hingga 20 hari kedepan. Tim menyusun surat dakwaan dan persiapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan

“Dan kalaupun dalam masa 20 hari kedepan terdapat hal yang harus dilengkapi maka kita perpanjang masa penahanan hingga 30 hari,” ujar Rusydi.

Namun yang pasti, sambung Rusydi, untuk kerugian negara masih dikaji apakah para terdakwa akan mengemblikan atau tidak.

“Dan jika ada kekurangan maka JPU pasti akan melakukan tupoksinya,” pungkas Rusydi.(rls/Nn)

Previous Post

Bupati Jenguk Langsung Bayi Gastroschicis di RSMY Bengkulu

Next Post

Dana DAK Pembelian Incinerator RSUD Kepahiang 3 Milyar lebih Gagal Lelang, Andrian Defandra : Kita Minta Bupati Rombak Jajaran RSUD

Next Post
Dana DAK Pembelian Incinerator RSUD Kepahiang 3 Milyar lebih Gagal Lelang, Andrian Defandra : Kita Minta Bupati Rombak Jajaran RSUD

Dana DAK Pembelian Incinerator RSUD Kepahiang 3 Milyar lebih Gagal Lelang, Andrian Defandra : Kita Minta Bupati Rombak Jajaran RSUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang