Matapublik.com, Rejang Lebong- Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana UU darurat No 12 tahun 1951 dan mengamankan 2 orang pelaku yakni MS (18)
Warga Desa Air Apo kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Bermula Saat unit reskrim Polsek Sindang kelingi mendapati informasi akan adanya diduga pelaku curanmor yg akan melakukan curanmor di wilayah kota curup Pada Hari minggu 16 februari 2020 sekira jam 14:00 wib
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Mojorejo, salah satu pelaku langsung membuang sebilah senjata tajam dan 1 buah barang yang di bungkus menggunakan kertas di rerumputan pinggir jalan, pada saat di lakukan pencarian barang bukti di rerumputan, barang bukti di temukan 1 bilah senjata tajam dan 1 buah benda yang di bungkus menggunakan kertas yang berisi 2 set kunci leter T yang semuanya diakui milik kedua pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono S.IK Melalui Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Joko Trianto Membenarkan Penangkapan dilakukan Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau sawangan Desa Mojorejo Kecamtan Selupu Rejang, “Benar anggota kita telah melakukan penangkapan,” Ujar Joko.
Selaian penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan Barang Bukti, 1 bilah sajam, 2 set kunci leter T, “pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek sindang kelingi,” Terang Joko.
Pelaku membawa sajam dan kunci leter T untuk mencuri kendaraan bermotor di wilayah kota curup.(Rls)

















