• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Minggu, Juli 13, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Biadap! Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak 2017

Redaksi by Redaksi
26/02/2020
in Daerah, Headline, Hukum, Kepahiang
0
Biadap! Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak 2017
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang- Sangat biadab apa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya, sehingga membuat Penegak hukum geram. Saat ini polisi telah mengamankan HS (24) warga Kecamatan Kepahiang, pasalnya tega menyetubuhi anak tiri yang masih berumur 12 tahun sejak tahun 2017 lalu.

Ulah biadab dilakukan pelaku terhadap korban yang pada saat itu masih duduk dibangku SD, pada saat itu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku dengan cara mengancam jika tidak melayani hasrat pelaku maka pelaku mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya atau menceraikannya.
Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops Polres Kepahiang AKP Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.k Rabu (26/2/20) menjelaskan kasus tersebut mulai terbongkar pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 pagi, saat korban sedang berada di dalam kamar mandi bersama dengan pelaku.

“Pelaku ini dipergoki istrinya yang merupakan ibu kandung korban sedang berada di kamar mandi bersama korban, lantas memarahi korban. Peristiwa ini dilaporkan tetangga ke ayah kandung korban hingga dilaporkan ke polisi, dari pengakuan pelaku sudah melakukan sejak tahun 2017,” jelas Kabag Ops saat konferensi pers.

Kabag Ops melanjutkan pelaku HS diamankan polisi saat sedang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Kepahiang, Pasal yang dipersangkakan. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara.

“Ancaman hukum itu ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan tersangka merupakan orang tua atau wali dari anak korban, maka ancaman hukumannya menjadi 20 (Dua Puluh) tahun,” jelas Kabag Ops (Nn)

Previous Post

Dialog SMSI Bersama Ketua Dewan Pers M Nuh dan Hatta Rajasa

Next Post

Mendambakan Keadilan Sosial

Next Post
Mendambakan Keadilan Sosial

Mendambakan Keadilan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang