Matapublik.com, Kepahiang- Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH, MH, menugaskan semua Jaksa di Kejaksaan negeri Kepahiang untuk memberikan lagel asistence (pendampingan hukum) atas perencanaan, penggunaan & pertanggung jawaban anggaran daerah yang digunakan untuk pencegahan & penaggulangan covid19.
Hal tersebut dilakukan agar penggunaan dana covid 19 sesuai dengan peruntukan dan pemerintah tidak ragu dan segera merealisasikan aggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Disampaikan Lalu Syaifudin pihak Kejari Kepahiang akan bersinergi dengan APIP dan BPKP dalam melakukan pendampingan hukum untuk memastikan tidak munculnya kebocoran anggaran atau tidak ada rencana penggunaan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya.
“Kita harus pastikan anggaran difokuskan untuk menangani masalah kesehatan, dampak ekonomi serta penyiapan jaringan pengaman sosial,” jelas Kajari.
Kajari juga mengatakan bahwa dirinya sudah menerima permohonan pendampingan hukum dari BPBD Kepahiang, Dinas Kesehatan Kepahiang dan RSUD Kepahiang.
“Kami berterima kasih pada pemerintah daerah Kepahiang yang mempercayakan Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk memberikan lagel asistence (LA), ini berarti ada kesungguhan dari Pemda untuk berbuat optimal bagi masyarakat dengan mengelola anggaran secara jujur, tranparan dan akuntabel,” kata Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin kepada Wartawan Matapublik.com Rabu 15 April 2020. (Nn)

















