• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Selasa, Desember 16, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Hukum

Polres RL Tangkap Pelaku Curat Dan Curas

Redaksi by Redaksi
06/07/2020
in Hukum, Rejang Lebong
0
Polres RL Tangkap Pelaku Curat Dan Curas
0
SHARES

Matapublik.com, Rejang Lebong- Prestasi gemilang ditorehkan oleh Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat tindak pidana curat berinisial YA serta tindak pidana curas berinisial AS yang merupakan warga Kabupaten RL.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny S.Ik., M.H., didampingi Waka Polres RL Kompol Rudi.S,SH, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma,SH,S.Ik., Kapolsek Curup Iptu Samsudin,SH., serta  Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong Akp.S.Simarmata dalam konferensi pers yang di lakukan hari ini ( 06/07/20 ) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polres RL karena terlibat dengan tindak pidana Curat dan Curas.

Diungkapkan oleh Kapolres RL., kedua tersangka YA dan AS ditangkap pihaknya karena melakukan aksi kejahatannya di TKP yang sama yakni berada di desa Cawang Lama kelurahan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong dengan dasar LP dengan nomor yakni Laporan Polisi Nomor: LP /B-169/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020, serta Dan LP /B-170/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020.

Dikatakan oleh Kapolres RL, Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Yamaha R15  Warna Hitam  tanpa plat Milik Pelaku Curat, 1(Satu) buah besi leter T yang pada yang pada kedua ujung berbentuk pipi/ lancip, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna merah putih An.ISKANDAR, 1 buah BPKB nomor : M-06024271 an.ISKANDAR sepeda motor Honda Sonic dengan Nomor polisi BD 3249 KS th 2016 warna merah putih dengan noka : MH1KB111XGK081856 DAN NOSIN :KB11E-1082980, 1 POTONG KAYU PANJANG SEKITAR 1 METER, 1 Unit R2 Jenis YAMAHA Mio BD 5935 KI Warna Hitam List Merah(Milik Pelaku.),  1 Unit R2 Honda Sonic Milik Korban Curas, 1 LEMBAR BAJU SWEATER WARNA BIRU DONGKER, 1 LEMBAR CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU MERK ALLOES.

Ditambahkan oleh Kapolres RL, Untuk tersangka YA akan di jerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka AS akan dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Tribratanewsbengkulu

Previous Post

Pengendalian Penyebaran Covid-19 Menjadi Syarat Mutlak Pemulihan APBD Pasca Refocusing.

Next Post

Bakar Rumah Istri Sendiri, Pelaku Diringkus Polres Kepahiang

Next Post
Bakar Rumah Istri Sendiri, Pelaku Diringkus Polres Kepahiang

Bakar Rumah Istri Sendiri, Pelaku Diringkus Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang