Kepahiang, MataPublik.com- Pelaksana Tugas Bupati Kepahiang, Ibu Neti Herawati, S.Sos Melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 25 dan Nomor 33 Tahun 2020, tentang pedoman tatanan norma baru pada kondisi pandemi COVID-19, di Lapangan Indoor Polres Kepahiang, Rabu (07/10/2020).

Dalam sambutannya, Plt Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa Sosialisasi ini sangatlah penting dalam situasi pandemi covid-19 saat ini dan acara ini disusun berdasarkan kondisi kita pada saat ini yaitu dengan dasar bahwa adanya peningkatan grafik di Kababupaten Kepahiang dari zona hijau, oren dan kemudian menjadi zona merah.
“Pemerintah sudah berusaha bersama Satgas COVID-19 dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 ini, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Norma Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kepahiang,” sampai Plt.Bupati.

Harapan kedepan dikatakan Plt.Bupati semoga kita semua terutama bagi pejabat-pejabat, Camat, Kepala Desa dan Lurah agar tetap berhati-hati dan tetap mensosialisaskan kepada keluarga dan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Mari kita tetap jaga protokol kesehatan dengan melakukan 3M+1 yaitu mencuci tangan, memakai maker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan agar Kabupaten Kepahiang bisa kembali pada zona hijau kembali,” tutur Plt Bupati.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang, OPD Kab. Kepahiang, Kapolsek, Kepala Puskesmas, KUA, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang. (Nn)

















