Kepahiang, MataPublik.com – Satuan tugas (Satgas) penegakan pendisiplian Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Kepahiang, kembali menjaring sebanyak 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat Operasi (Ops) Yustisi yang dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes BPBD dan Dinas Perhubungan. Operasi Yustisi tersebut digelar di depan Tugu Kopi Pasar Kepahiang, Senin, (2/11) pagi kemarin.
“Ada 25 orang pelanggar yang terjaring tidak mematuhi Prokes seperti tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah,” ungkap Kasat pol PP Damkar Kepahiang A. Gani, S,Sos, MM
Dijelaskannya, sesuai dengan Perbup 33/2020 perubahan atas Perbub 25/2020, ke 25 pelanggar yang terjaring langsung diberikan sanksi ditempat.
“Untuk sanksi, kami melihat kondisi orang yang terjaring, ada beberapa sanksi yang kami terapkan mulai sanksi pembinaan fisik seperti push up, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi pembinaan lainnya,” terang Kasat.
Dikatakan Kasat, penegakan pendisiplinan Prokes harus gencar dilakukan untuk menekan angka npenyebaran covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
“Saya berharap masyarakat untuk dapat mematuhi dan menerapkan prokes dalam kehidupan sehari harinya. jika tidak Ops yustisi dan upaya lain Pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran corona di Kabupaten Kepahiang akan sia sia,” ujar Kasat. (Nn)

















