Kepahiang, MataPublik.Com – SH (40) warga Bermani Ilir, tak berkutik saat di amankan Tim Reskrim Polres Kepahiang, Senin 19/04 Pukul 02.30 Wib di kekediamannya. Pelaku diamankan dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan LP / B-392/IV/2020/BKL/KPH.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK,.M.A.P. melalui Kabag Ops AKP. Dedi Kusnadi di dampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welli Wanto Malau, S.IK,.MH. saat konferensi pers menjelaskan, bahwa pelaku mulai melakukan pencabulan dua tahun yang lalu dengan korban lebih dari lima orang anak laki-laki di bawah umur.
“Pencabulan kali pertama dilakukan dua tahun yang lalu di pondok kebun milik pelaku di bermani ilir. Saat itu korban membantu memetik kopi milik pelaku,” jelas Kabag Ops AKP. Dedi Kusnadi.
Dikatakan Kabag Ops modus pelaku melakukan pencabulan kepada para korban dengan cara menitip handphone kepada korban untuk di cash di rumah korban, kemudian ketika hp tersebut selesai di cash pelaku meminta korban untuk mengantar hp tersebut ke pondok kebun milik pelaku.
“Ketika korban sampai di pondok mengantarkan handphone milik pelaku, saat itulah pelaku mengelus-uluskan badan korban dan memegang ‘anunya’ korban serta menjanjikan akan memberikan satu unit handphone ketika panen kopi, kepada korban,” kata Kabag Ops.
Mirisnya pelaku sudah memiliki istri, tiga orang anak serta satu orang cucung dan pelaku juga residivis terkait penjualan anak di bawah umur di Bengkulu Selatan dan telah menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Nn)

















