Kepahiang, Matapublik.com – Pemerintah Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di kantor Desa Talang Babatan, Kamis (24/03/2022) Pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Seberang Musi Gunawan Supriadi, S.Ip, BPD Desa Talang Gelompok, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Sambutannya, Camat Seberang Musi mengatakan bahwa Musdesus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dana Desa Tahun 2022.
Sementara itu Kepala Desa Talang Babatan Ali Imron, dalam sambutannya menyampaikan beberapa pernyataan diantaranya memaparkan secara gamblang kriteria penerima BLT DD Tahun 2022 ini telah di atur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 pada pasal 33 ayat 1.
“Secara garis besar yang tidak berhak menerima bantuan langsung tunai yaitu PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa BPNT, PKH, BST atau bantuan sejenisnya.” Terang Kades.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Data Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 73 KPM. (Adv/Nn)

















