Kepahiang, Matapublik.Com – Kejari Kepahiang tetapkan HU (55) mantan Direktur RSUD Kepahiang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi dan sarana listrik berupa uninterruptible power supply (UPS) RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021. Rabu 12/11/2025.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021. Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang melaksanakan pengadaan dua unit UPS senilai Rp 1,4 miliar, kemudian kembali melakukan pengadaan dua unit UPS pada tahun 2021 dengan nilai Rp 1,7 miliar. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 3,1 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengadaan UPS tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi (testing) sejak pertama kali dibeli hingga saat ini. Meskipun demikian, pembayaran tetap dilakukan secara penuh.
“Barangnya tidak pernah diuji fungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Dari situ kami menduga adanya manipulasi dokumen oleh tersangka untuk melancarkan pencairan anggaran pengadaan UPS selama dua tahun berturut-turut,” ujar Febrianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kepahiang.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
“Tersangka saat ini telah kami titipkan di Rutan Curup. Sampai sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan, HU diduga tidak melakukan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Akibatnya, seluruh unit UPS yang dibeli pada tahun 2020 dan 2021 kini rusak dan tidak dapat digunakan.
“Instalasi jalur listriknya pun belum jelas. Berdasarkan keterangan tersangka, alat itu rencananya akan dipasang di ruang operasi dan rontgen. Namun sampai sekarang belum bisa dipastikan karena aliran instalasinya belum pernah terpasang,” jelas Nanda.
Untuk kerugian negara ditambahkan Nanda masih dalam proses perhitungan oleh auditor, penyidik memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Nilai pastinya masih dihitung, namun perkiraan sementara sekitar Rp 800 juta,” tambah Nanda. (Rdksi)
















