• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 21, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Berikut Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Dugaan Korupsi ADD/DD Daspetah 1

Redaksi by Redaksi
17/02/2021
in Headline, Hukum, Kepahiang
0
Berikut Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Dugaan Korupsi ADD/DD Daspetah 1
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.com – Sidang perkara dugaan Tipikor ADD/DD Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas hari ini Rabu, 17/2/2021 kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Ketiga terdakwa tersebut EH mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut di sampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang Riky Musriza, SH.,MH.

“Tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sampai Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH.

Adapun masing masing terdakwa dituntut dengan tuntutan sebagai berikut :
1. EH (Eks Kades) dituntut tindak pidana penjara  2 tahun 6 bulan denda Rp.50 Juta Subsidiair 3  bulan kurungan dan pidana tambahan        pembayaran Uang Pengganti Rp 212.182.381subsidiair 3 bulan penjara.

2. ID (Eks Ketua TPK) Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 65 Juta.

3. BA (Eks Anggota TPK) Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 48 Juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Ditambahkam Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH., bahwa perbedaan tuntutan tersebut dipengaruhi besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara.

“Hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya tuntutan tersebut adalah besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada Penuntut Umum,” pungkasnya (Nn)

Previous Post

Serap Aspirasi Masyarakat, Nyimas Tika Herawati Reses Di Dusun Kepahiang

Next Post

Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2016-2021 Kepada Plh Bupati

Next Post
Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2016-2021 Kepada Plh Bupati

Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2016-2021 Kepada Plh Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang