Seluma, Matapublik.com – ZN (41) guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Seluma di amankan Polres Seluma lantaran diduga mencabuli 6 orang muridnya.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustamil, S.IK, menjelaskan bahwa pelaku sejak tahun 2010 sudah melakukan 6 kali pencabulan terhadap 6 pelajar, 3 pelajar SD dan 3 pelajar SMP.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan nilai tinggi kepada para korbannya. Dan saat melakukan aksinya pelaku memberikan tugas kepada siswa untuk bersih di luar, sedangkan untuk korban yang di incar disuruh tinggal di dalam kelas,” jelas Kasat dikutip dari Bencoolentimes.com.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (rls)

















