Matapublik.com, Kepahiang- Virus Covid-19 yang tengah mewabah secara global di seluruh dunia termasuk indonesia tidak membuat proses hukum di Indonesia ikut terhenti, bahkan pelaksanaan sidang tetap berjalan seperti biasa hanya saja sidang dilakukan secara video confrence.
Terbukti, pada Rabu (1/4/20) siang Kejasaan Negeri (Kejari) Kepahiang, melalui Riky Musriza SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan 6 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara pengelolaan Dana Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2017 secara Online
dengan menggunakan fasilitas video confrence.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari Terdakwa sekaligus penyampaian Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Benar, sidang dilaksanakan secara online dengan menggunakan fasilitas video confrence sebagai bagian upaya pencegahan penularan virus COVID -19 di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Riky.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada hari Rabu 22 April 2020 mendatang.
Sebelumnya, JPU menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Khusus Terdakwa Mulyen dibebani Pidana tambahan membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 276.727.973,84 yang akan dibayar dengan cara merampas uang yang sudah dititipkan kepada Penuntut Umum.(rls)

















