• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Diduga Korupsi Pengadaan UPS Tahun 2020-2021, Mantan Direktur RSUD Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
12/11/2025
in Headline, Hukum, Kepahiang
0
Diduga Korupsi Pengadaan UPS Tahun 2020-2021, Mantan Direktur RSUD Kepahiang Ditetapkan Tersangka
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.Com – Kejari Kepahiang tetapkan HU (55) mantan Direktur RSUD Kepahiang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi dan sarana listrik berupa uninterruptible power supply (UPS) RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021. Rabu 12/11/2025.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021. Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang melaksanakan pengadaan dua unit UPS senilai Rp 1,4 miliar, kemudian kembali melakukan pengadaan dua unit UPS pada tahun 2021 dengan nilai Rp 1,7 miliar. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 3,1 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengadaan UPS tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi (testing) sejak pertama kali dibeli hingga saat ini. Meskipun demikian, pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

“Barangnya tidak pernah diuji fungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Dari situ kami menduga adanya manipulasi dokumen oleh tersangka untuk melancarkan pencairan anggaran pengadaan UPS selama dua tahun berturut-turut,” ujar Febrianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kepahiang.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Tersangka saat ini telah kami titipkan di Rutan Curup. Sampai sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan, HU diduga tidak melakukan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Akibatnya, seluruh unit UPS yang dibeli pada tahun 2020 dan 2021 kini rusak dan tidak dapat digunakan.

“Instalasi jalur listriknya pun belum jelas. Berdasarkan keterangan tersangka, alat itu rencananya akan dipasang di ruang operasi dan rontgen. Namun sampai sekarang belum bisa dipastikan karena aliran instalasinya belum pernah terpasang,” jelas Nanda.

Untuk kerugian negara ditambahkan Nanda masih dalam proses perhitungan oleh auditor, penyidik memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Nilai pastinya masih dihitung, namun perkiraan sementara sekitar Rp 800 juta,” tambah Nanda. (Rdksi)

Previous Post

Desa Sosokan Baru Laksanakan Kegiatan Supervisi dan Lomba 10 Program Pokok PKK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang