• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Sabtu, Januari 31, 2026
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Dikenakan Pinalti 70 Bulan, Sekwan Kepahiang Gugat Bank Bengkulu Dan Lapor Ke OJK

Redaksi by Redaksi
25/08/2020
in Headline, Kepahiang
0
Dikenakan Pinalti 70 Bulan, Sekwan Kepahiang Gugat Bank Bengkulu Dan Lapor Ke OJK
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang – Keberatan atas pinalti yang dikenakan oleh Bank Bengkulu pada nasabah, salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Roland Yudhistira akhirnya melayangkan gugatan pada Bank Pembangunan Daerah tersebut. Roland menceritakan gugatan itu lantaran tidak adanya hasil koordinasi antara kedua belah pihak, ini bermula saat dirinya akan melakukan percepatan pelunasan pinjaman bank yang dikenakan pinalti 70 bulan, dari total kredit 180 bulan dan yang sudah berjalan ialah selama 20 bulan.

Merasa keberatan, diakui pula oleh Roland saat melakukan penandatangan kontrak pinjaman sebagai nasabah pun tidak dirincikan risiko maupun akibat apabila jika nasabah melakukan perpecatan pelunasan. Selain menggugat Bank Bengkulu ke PN Kepahiang, Roland juga mengadukan peristiwa tersebut pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu.

“Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 01/PJOK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) berbunyi, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan informasi pada nasabah mengenai produk atau layanan yang akurat, sesuai PJOK diatas karena pada pasal 8 point 2.a yang telah kami baca berulang kali, tidak disimpulkan bahwa kami wajib membayar pinalti 70x bunga akibat pelunasan yang dipercepat, karena keberatan gugatan kami layangkan pada Bank Bengkulu,” jelas Roland.

Dengan begitu seharusnya dijelaskan Roland, upaya Bank Bengkulu yang tumbuh bersama dengan pegawai dan masyarakat di Kabupaten Kepahiang agar tidak memperlakukan nasabah seperti yang dialaminya.

“Melalui gugatan yang kami layangkan tersebut, agar mendapatkan keadilan, pinalti yang begitu memberatkan wajar apabila nasabah melakukan kesalahan, tapi tidak pada kami. Dengan harapan adanya keadilan untuk kami,” jelas Roland.

Sementara itu, pihak Bank Bengkulu Cabang Kepahiang belum memberikan keterangan mengenai gugatan yang dilayangkan oleh ASN ini, diketahui Pincab Bank Bengkulu di Kepahiang sedang tidak berada di kantor.(rls)

Previous Post

Tiga Raperda Di Sahkan, Ini Harapan pemkot Bengkulu

Next Post

Sosialisasi Perwal nomor 29, Pemkot Minta Pemilik Usaha Bagikan Masker ke Pelanggan

Next Post
Sosialisasi Perwal nomor 29, Pemkot Minta Pemilik Usaha Bagikan Masker ke Pelanggan

Sosialisasi Perwal nomor 29, Pemkot Minta Pemilik Usaha Bagikan Masker ke Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang