Matapublik.com, Kepahiang– Tiga Perangkat Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani ilir Kabupaten Kepahiang yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa hearing ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin 20/07/2020.
Kehadiran mereka disambut baik oleh Komisi 1 DPRD Kepahiang, AnsoriM, Haryanto S.Kom, Franco Escobar S.Com, Budi Hartono, Taswinata Diningrat.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi 1 Ansori. M, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas. Lebih jauh ansori menyayangkan sikap ke 2 anggota BPD yang mau diangkat sebagai perangkat desa oleh kades, padahal seyogyanya dalam menjalankan Tupoksinya BPD adalah penyerap aspirasi masyarakat.
“Semestinya BPD sebagai penyalur dan penampung aspirasi masyarakat,” jelas Ansori.
Selanjutnya Ansori mengatakan bahwa komisi 1 memutuskan untuk membahas permasalahan terkait pemecatan perangkat desa cinta mandi secara sepihak oleh Kades akan dilakukan besok. Agar dapat diselesaikan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
“Kami komisi 1 DPRD Kepahiang akan mengundang Dinas PMD, Kabag Pemerintahan dan Camat agar mengevaluasi SK Kepala Desa Cinta Mandi Tersebut,” pungkas Ansori. M (nn)

















