• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Empat Tahun Buron, Aktor Utama Perampokan Seberang Musi Berhasil Di Lumpuhkan Polres Kepahiang

Redaksi by Redaksi
05/06/2020
in Headline, Hukum, Kepahiang
0
Empat Tahun Buron, Aktor Utama Perampokan Seberang Musi Berhasil Di Lumpuhkan Polres Kepahiang
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang- Setelah buron selama 4 tahun aktor utama alias otak pelaku dari perampokan terhadap SA (50) Warga Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten kepahiang di tangkap anggota Polres Kepahiang.

Penangkapan otak pelaku perampokan tersebut Pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 wib, Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH dan KBO Sat Reskrim IPTU Joni Karter, SH beserta Anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan DPO Nomor : DPO / 25 / X / 2016 / Reskrim tersangka SA.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman,SIK, MAP, Didampingi Kabag Ops AKP. Eka Candra, SH,MH dan Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH Pada Konferensi Pers Jumat ( 05/06/2020) Menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan didapatilah informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah kediamannya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, kemudian Sat Reskrim Polres Kepahiang mendatangi rumah kediaman dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dirumahnya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Selanjutnya tersangka dibawa oleh Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang menuju ke Mako Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka SA Ini adalah aktor intelektual alias otak pelaku perampokan, Saat akan diamankan Polisi tersangka mencoba memberikan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh anggota kita,” jelas Kapolres.

Tersangka menjadi buronan karena melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan 4 tahun silam pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira jam 17.30 wib korban sedang berada di pondok kebun milik korban di Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, saat itulah Tersangka SA beserta 6 (Enam) orang pelaku lainnya yaitu KM, JY DM, MY, RD yang Masih DPO.

Saat itu tersangka AI dan sdr HR (DPO) melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau selanjutnya kedua korban diikat dan korban laki-laki dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki para tersangka dan kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone, Uang tunai senilai Rp 62.000.000,- (Enam puluh dua juta rupiah) dan sahang/lada kering sebanyak 6 (Enam) karung berat sekitar 400 (Empat ratus) Kg, sedangkan Tersangka SA, RD dan DPO HR mengawasi di bawah Pondok serta DPO AR kemudian juga naik keatas Pondok korban, setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban para tersangka dan para DPO meninggalkan pondok korban dan kedua korban saat ditinggalkan masih dalam posisi terikat kaki dan tangan.

Pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira jam 17.30 wib korban sedang berada di pondok kebun milik korban di Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupten Kepahiang, Saksi KM, saksi JY, saksi MY berangkat menuju pondok korban menggunakan sepeda motor milik saksi JY yang kemudian disusul oleh Tersangka SA Alias menggunakan sepeda motor miliknya, DPO RD dan DPO AR menggunakan sepeda motor milik DPO RD serta DPO HR menggunakan sepeda motor miliknya yang mana saksi KM,JY dan saksi MY terlebih dahulu sampai kepondok korban dan disusul oleh saksi JY dan kemudian para saksi dan tersangka SA mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau Selanjutnya kedua korban diikat dan korban laki-laki dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki para tersangka dan kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone, Uang tunai senilai Rp 62.000.000,- (Enam puluh dua juta rupiah) dan sahang/lada kering sebanyak 6 (Enam) karung berat sekitar 400 (Empat ratus) Kg, sedangkan Tersangka SA, RD dan HR mengawasi di bawah Pondok serta DPO AR kemudian juga naik keatas Pondok korban, setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban para tersangka dan para DPO meninggalkan pondok korban dan kedua korban saat ditinggalkan masih dalam posisi terikat kaki dan tangan.(Rls/Nn)

Previous Post

Pemerintah Desa Sido Makmur Salurkan BLT-DD Tahun 2020 Tahap 1

Next Post

844 Perusahaan Pers Targabung di SMSI, Hatta Rajasa: Selamat SMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Next Post
844 Perusahaan Pers Targabung di SMSI, Hatta Rajasa: Selamat SMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

844 Perusahaan Pers Targabung di SMSI, Hatta Rajasa: Selamat SMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang