Matapublik.com, Kepahiang- Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, Senin pagi Bawaslu kepahiang kembali menggelar sidang adjudikasi terkait gugatan bapaslon perseorangan Edi sunandar dan Ice Rakizah.
Dalam pembacaan putusan oleh ketua Majelis persidangan, Rusman Sudarsono memutuskan menerima permohonan bapaslon Edi-Ice terkait berita acara dari KPU Kepahiang terhadap hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan.
“Dengan ini memerintahkan kepada KPU untuk segera melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 4426 ktp dukungan Edi-Ice dalam waktu dua hari setelah putusan,” ungkap ketua majelis persidangan, Rusman Sudarsoni, Senin (7/9).
Sementara itu terkait putusan ini, JPN KPU Kepahiang, Erwina Dimatnusa menyampaikan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak termohon terkait hasil putusan ini.
“Kami masih akan koordinasi dahulu,” singkatnya.
Dengan demikian semakin membuka peluang pasangan Edi-Ice untuk melenggang keroses pencalonan pada pilkada Desember mendatang, meski saat ini proses tahapan pendaftaran calon telah resmi ditutup pada Minggu pukul 24.00. (rls)