Matapublik.com, Kepahiang- Menyikapi informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan media sejak 24 Maret lalu, yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Jalur Dua di Kecamatan Merigi akan dioperasikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai tempat isolasi pasien Covid19, hal tersebut langsung ditanggapi DPRD Kabupaten Kepahiang.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Drs.H.M Thobari Mu’ad,SH mengatakan informasi yang telah berkembang ditengah masyarakat bahwasanya Rumah Sakit dua jalur akan dijadikan rumah sakit isolasi pasien covid-19 oleh pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan saat ini rumah sakit tersebut belum final statusnya, Disampaikan Thobari Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghentikan seluruh proses perizinan operasi RS Dua Jalur lantaran diketahui aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang belum jelas kepemilikannya.
“Oleh karena belum final status aset rumah sakit dua jalur itu, maka hendaknya Bupati Kepahiang untuk menelusuri dan memastikan informasi yang berkembang akan dioperasikannya rumah sakit itu, menyikapinya DPRD Kepahiang sudah menyurati saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti informasi ini,” sampai Thobari.
Ditambahkan Thobari ,Walaupun saat ini sedang menghadapi wabah covid-19, namun hendaknya tetap mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, seperti diketahui rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang tersebut dibangun oleh Pemda Kabupaten Rejang Lebong,namun proses perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
“Pada prinsipnya kita memahami kondisi global saat ini sedang menghadapi pandemi covid-19, Boleh saja Rumah Sakit itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19 tapi harus ada kejelasan ada surat yang ditujukan ke Pemkab Kepahiang dan pemanfaatannya juga jelas sampai kapan, karena kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita tau bahwa perintah undang undang, bahwasanya aset bergerak maupun tidak bergerak itu harus di serahkan kepada daerah yang mekar,” tegas Thobari.(Humas DPRD)

















