Mata publik, Kepahiang- Kejaksaan Negeri Kepahiang berhasil selamatkan uang Rp. 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dari perkara kasus korupsi.
Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut diperoleh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) Tahun Anggaran (TA) 2015. Uang tersebut sudah disetor ke Kas Negara.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Bank Mandiri Bengkulu telah dilaksanakan pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2084 K/Pid.Sus-/2019 terkait sebagian Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah),” ungkap Rusydi.
“Uang tersebut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) T.A. 2015 atas nama Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB, disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.(Nn/Rls)

















