Kepahiang, Matapublik.Com – Kejari Kepahiang tetapkan 5 orang tersangka terkait temuan di Sekretariat DPRD Kepahiang. Rabu 16 Juli 2025.
Setelah sebelumnya Kejari Kepahiang menetapkan 3 orang tersangka yaitu, Mantan Sekwan, bendahara dan mantan bendahara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Kali ini penyidik Kejari Kepahiang kembali tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus temuan kerugian negara pada Sekretariat DPRD Kepahiang berdasarkan kasus TGR Sekwan.

“Hari ini kita melakukan penahan terhadap 5 eks anggota DPRD Kepahiang, kelimanya terlibat dalam kasus korupsi di DPRD,” sampai katel Kejari Kepahiang, Nanda.
Kelimanya tersangka tersebut terlibat dalam kasus korupsi dengan angka rupiah yang cukup fantastis.
Jika ditotalkan dari sisa TGR yang tak dibayarkan mencapai Rp. 1,2 Miliar Rupiah. Data tersebut berdasarkan hasil temuan BPK.
Selanjutnya dalam Keterangan pers , Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar menyampaikan bahwa kelimanya ini menimbulkan kerugian negara yang bermuara dari TGR.
“Dari yang kita dapat, adanya TGR yang tidak dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Miliar. Angka tersebut didapatkan dari fiktif perjalanan dinas,” jelas Febrianto.
Kelima tersangka ini dibawa oleh mobil tahanan jaksa ke rutan Rejang Lebong. (Rdksi)

















