Matapublik.com, Kepahiang- Korps Lalu Lintas Polri membuat terobosan baru dengan mengubah desain dan menambah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM pintar atau Smart SIM tersebut menurut polisi sudah dijejali berbagai fitur, masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah bisa memperbaharui atau mengurus SIM di Polres Kepahiang.
Kasat Lantas Polres Kepahiang AKP Satar Simarmata Jum’at (10/1/20) menjelaskan Smart SIM yang menyajikan fitur augmented reality di mana pengguna bisa mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas. Kemudian, bisa berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal Rp 2juta, dapat digunakan untuk membayar parkir, tol, berbelanja hingga membayar denda tilang.
Selain itu, SIM baru memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan sistem Korlantas. Smart SIM juga berisikan data rekam,
“Smart SIM bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi, pemohon SIM dapat mengajukan ke Bank terkait untuk mengaktifkannya, misalnya transaksi seperti ATM,” ujar Kasatlantas.(rls)

















