Matapublik.com, Kepahiang- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM, akan segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang terkait berkas Dana Desa yang disimpan di gubuk.
Tim Penyidik dari Kejari Kepahiang harus 2 (dua) kali mendatangi Kantor Dinas PMD dan berkas yang dicari tak kunjung ditemukan di Dinas tersebut.
Mirisnya, Tidak hanya Dokumen yang di cari tidak ditemukan oleh Tim penyidik dari Kejari Kepahiang, tetapi Kadis PMD Kabupaten Kepahiang tidak ada di Kantor saat tim Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan dan mirisnya lagi berkas dokumen Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Dana Desa setiap Desa se Kabupaten Kepahiang terlihat tidak disimpan dengan baik hanya di simpan di dalam gubuk yang sangat mudah untuk dibuka di belakang Dinas Sosial, padahal berkas tersebut adalah bukti laporan realisasi anggaran Dana Desa mulai dari 2015 sampai 2019 setiap desa yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebutlah yang membuat Sekda Kepahiang akan memanggil Kadis PMD, karena baginya sudah sepatutnya kadis PMD untuk membantu Kejari Kepahiang dalam melakukan peyidikan dugaan Korupsi DD Daspetah 1 tahun anggaran 2018.
“Akan kita panggil yang bersangkutan. Kita akan kasih tahu agar kooperatif dan membantu kelancaran kegiatan di PMD termasuk kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan terkait dokumen yang di simpan di gubuk yang mudah di buka kita sangat sayangkan hal tersebut,” tegas Sekda.
Tim Penyidik Kejari Kepahiang senin, 10/8/2020 menggeledah di 4 titik guna mencari dokumen pencairan DD Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun tak satupun pimpinan instansi yang digeledah berada ditempat. Kadis PMD, Camat Ujan Mas, Kantor Desa Daspetah 1, bahkan didatangi kerumahnya sang Kades pun tak ada ditempat. (Nn)

















