• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Nonjobkan 4 ASN, DPRD Kepahiang Nilai Bupati Langgar PP 11 Tahun 2017

Redaksi by Redaksi
19/04/2022
in Headline, Kepahiang
0
Nonjobkan 4 ASN, DPRD Kepahiang Nilai Bupati Langgar PP 11 Tahun 2017
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.com – Pemecatan 4 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang dari jabatannya adalah unprosedural. Pasalnya, pemecatan itu melanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dan tidak mendapat rekomendasi Komisi ASN. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro disela sidang paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Kepahiang Basing Ado, Senin (18/04/2022).

Empat pejabat yang dinonjobkan itu yakni Sudarno, Muhdi, Kushadi Cahyadi dan Burlian.

“Interupsi pak ketua, Terkait evaluasi kinerja ASN. Pertama ada nama Pak Sudarno, kemudian Burlian SE. Kushadi dan Pak Muhdi. Itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Maka dari itu, saya mewakili dari rekan-rekan, untuk meminta saudara Bupati untuk meninjau ulang pemberhentian (mutasi) empat ASN tersebut,” jelas Eko Guntoro.

Sesuai rekomendasi ASN, Eko meminta Bupati Kepahiang segera mengembalikan jabatan yang diemban empat ASN itu sebelumnya atau menempatkan kembali sesuai eselon sebelumnya.

“Yang kedua, kami minta kepada Saudara Bupati untuk mengembalikan kembali jabatan yang diemban empat ASN tersebut atau setara dengan jabatan sebelumnya,” terang Eko.

Eko juga meminta Bupati Hidayattullah Sjahid untuk memedomani PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebelum mengambil tindakan mutasi.

“Kedepan kami minta Saudara Bupati untuk mempedomani PP 11 Tahun 2017 sebelum melakukan mutasi ASN,” tegas Eko.

Pada kesempatan itu, Bupati Hidayattullah Sjahid tidak hadir pada undangan sidang paripurna. Ketua DPRD Kepahiang  windra Purnawan kemudian mempersilakan Wakil Bupati Zurdi Nata untuk menjawab interupsi Eko Guntoro. Namun Zurdi Nata tidak menjawab interupsi itu ia justru menyarankan agar DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Hidayat. (Nn)

Previous Post

Pemdes Benuang Galing Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2022

Next Post

Kadis PUPR Kepahiang :Aset Tugu Kopi Sudah Kami Serahkan Ke Pemda, Teddy : ‘KIB’ Nya Mana?

Next Post
Kadis PUPR Kepahiang :Aset Tugu Kopi Sudah Kami Serahkan Ke Pemda, Teddy : ‘KIB’ Nya Mana?

Kadis PUPR Kepahiang :Aset Tugu Kopi Sudah Kami Serahkan Ke Pemda, Teddy : 'KIB' Nya Mana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang