• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 14, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Oknum Guru Cabuli Muridnya Sendiri Dimasjid

Redaksi by Redaksi
18/11/2019
in Daerah, Headline, Hukum, Kota Bengkulu
0
Oknum Guru Cabuli Muridnya Sendiri Dimasjid
0
SHARES

Matapublik.com, Bengkulu- Polres Bengkulu resmi menetapkan DS (29), pria warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu sebagai tersangka. DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua korbannya yang tak lain adalah muridnya sendiri. Dua korbannya itu merupakan siswa laki-laki di SD Islam swasta di Kota Bengkulu, tempat DS mengajar.

Dalam laporan dan keterangannya, kedua korban mengaku dicabuli lebih dari sepuluh kali. Bahkan, salah satu tempat terjadinya pencabulan adalah di masjid SD Islam swasta tersebut.

“Dugaan pencabulan terakhir kalinya dilakukan oleh terduga pelaku pada Minggu tanggal 10 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB di dalam masjid, saat itu kedua korban sedang mengikuti malam bina taqwa (Mabit) dan tidur di masjid. Nah terduga pelaku ini menyuruh keduanya tidur didekatnya dan terjadilah aksi pencabulan,” kata Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (18/11/2019).

Sementara aksi pencabulan lainnya terjadi kepada kedua korban saat jam pelajaran, saat les dalam kelas dan saat bersalaman akan salat di masjid.

“Terduga pelaku mengancam kedua korban dengan mengatakan ‘jika tidak mau dicabuli maka nilai akan kosong’,” terang Kasat menambahkan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kasat.

Tersangka sendiri ditangkap pada Minggu (17/11/2019) dikediamannya pada pukul 17.00 WIB oleh Unit IV PPA Polres Bengkulu usai diterima laporan dari kedua korban.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan akan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Rls/BT)

Previous Post

Kembalikan Berkas Ke Partai Gerindra, Ujang Pupuk : Kemungkinan Head To Head Bisa Terjadi

Next Post

Bupati Dayat Terima Piagam Penghargaan Sebagai Bupati Favorit 1 Se Provinsi Bengkulu

Next Post
Bupati Dayat Terima Piagam Penghargaan Sebagai Bupati Favorit 1 Se Provinsi Bengkulu

Bupati Dayat Terima Piagam Penghargaan Sebagai Bupati Favorit 1 Se Provinsi Bengkulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang