Matapublik.com, Kepahiang- Satuan Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang dipimpin langsung langsung Kasat narkoba Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah berhasil mengungkap dua kasus narkoba dimana salah satunya merupakan residivis pengedar ganja lintas provinsi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman didampingi Kasat Narkoba Kepahiang Iptu Doni Juniansyah menyampaikan keduanya diamankan di rumah masing-masing yakni RH (27) seorang pengedar ganja diamankan dikawasan Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang dan RPS (27), seorang Biduan diamankan dirumahnya dikawasan Desa Taba Air Pauh Kecamatan tebat Karai, Kabupaten kepahiang.
“Keduanya kita amankan atas kepemilikan narkoba dimana untuk pelaku R-H ini merupakan residivis pengedar ganja lintas provinsi,” terang Suparman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan di Mapolres Kepahiang dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba. (rls)

















