Matapublik.com, Kepahiang- DPRD Kepahiang provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang tahun 2019. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan mendengar pendapat Bupati Kepahiang serta persetujuan bersama atas Raperda masa sidang III Tahun 2019 diruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (30/12/2019).

Diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si dengan didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad serta dihadiri seluruh Anggota DPRD berlangsung khidmad dan lancar.
Penyampaian Laporan Pansus dibacakan oleh juru bicara Pansus 1 Franco Escobar,S.Kom dimana, dalam penyampaiannya pansus menyetujui dan mendorong Raperda tentang pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk disahkan sesuai dengan amanat Undang Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan, pemberantasan dan prekusor Narkotika.
Pansus II disampaikan Maryatun dimana pansus berkesimpulan Menolak Raperda tentang BUMD karena pansus berpendapat Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan mengatur BUMD kedalam Perda mengingat dalam Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD tidak memberi amanat tentang pendelegasian kewenangan ini dan Pansus II menyetujui Raperda irigasi serta menyerahkan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk menentukan sikap menerima atau menolak.
Pansus III disampaikan Hendri,A.Md, dalam penyampaiannya memberikan rekomendasi untuk menyetujui kedua Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan penanaman Modal dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kepahiang 2016-2021 dimana pansus berpendapat kedua Raperda sangat penting dan urgen di Kabupaten Kepahiang.
Setelah mendengarkan penyampaian Pansus maka selanjutnya Fraksi fraksi DPRD menyampaikan pendapat fraksi melalui juru bicara masing-masing Fraksi l, Fraksi Nasdem melalui juru bicara RM.Johanda menyetujui semua Raperda untuk dapat disahkan. Pendapat Fraksi Golkar GPPI melalui Juru bicara Eko Guntoro,SH menyetujui dua Raperda yaitu Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang 2016-2021 dan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman Modal serta Menolak Raperda BUMD dan Raperda tentang Irigasi. Fraksi Golkar GPPI berharap implementasi dari raperda yang disahkan. Juru bicara fraksi PKB Haryanto,MM menyetujui Tiga Raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kepahiang 2016-2021 dan Raperda tentang irigasi, serta menolak Raperda tentang BUMD. Juru bicara Fraksi Demokrat Nanto Usni menyetujui Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang III untuk disahkan dan berharap dapat diundangkan dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan Masyarakat.
Disampaikan Andrian bahwa berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD maka Pimpinan DPRD memutuskan dalam Surat Keputusan DPRD yang berita acara nya juga ditanda tangani Bupati Kepahiang menyetujui Empat (4) Raperda dan menolak satu (1) Raperda.
“Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pencegahan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Raperda Kabupaten Kepahiang tentang irigasi, Raperda Kabupaten Kepahiang tentang RPJMD 2016-2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Kepahiang dan menolak Raperda Kabupaten Kepahiang Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelas Andrian Waka ll DPRD Kepahiang.
Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang,Kepala Instansi Vertikal dan Tamu undangan. (Humas DPRD/Nn)

















