Matapublik.com, Kepahiang- Pemerintah Desa (Pemdes) Bogor Baru Kecamatan Kepahiang laksanakan Musyawarah Khusus (Musdessus) Verifikasi dan Validasi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Pelaksanaan Musyawarah Khusus untuk penetapan penerimas BLT-DD dilaksanakan di Aula Desa Bogor Baru, Rabu 13 Mei 2020 Pukul 09.00 Wib.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Kepahiang, Sekcam Kepahiang, Babinsa, BPD Desa Bogor Baru, Pendamping Desa, dan Tokoh masyarakat.
Ketua BPD Desa Bogor Baru Ihanandi, S,pd mengatakan menindaklanjuti Permendes no 6 th 2020 tentang bantuan langsung tunai dirinya berharap melalui musyawarah khusus desa ini bisa benar-benar berjalan terbuka dan sukses.
“Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Bogor Baru ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat yang terdampak covid-19 dan saya ucapkan terima kasih kepada tim relawan covid-19 Desa Bogor Baru yang telah melaksanakan verifikasi selama seminggu ini untuk mendata penerima BLT-DD Desa Bogor Baru,” sampai Ketua BPD.

Sementara Kapala Desa Bogor Baru Adi Kustian menjelaskan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) setelah dilakukan verifikasi berjumlah 135 KK.
“Setelah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan melalui musyawarah khusus, penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Bogor Baru berjumlah 135 KK,” jelas Kades.
Ditambahkan Kades bahwa Desa Bogor Baru terdiri dari 4 dusun jadi untuk dusun 1 penerima 33 KK, Dusun 2 penerima 32 KK, dusun 3 penerima 36 dan dusun 4 penerima 34 KK.
“Bantuan BLT-DD ini saya harap bisa meringankan beban masyarakat akibat pandemi covid-19, dan mari kita sama-sama memutuskan rantai penyebaran covid-19 ini dengan menaati anjuran pemerintah,” sampainya.

Camat Kepahiang Idris menyampaikan tujuan dari musyawarah Desa ini untuk memverifikasi data penerima BLT agar benar-benar tervalidasi.
“BLT DD ini agak terhambat karena adanya aturan2 yang belum baku dan membingungkan seperti di 14 kriteria penerima BLT yang mana kalau di terapkan pasti Kades bingung untuk mencari penerima yang sesuai 14 kriteria,” Sampai Camat.
Dilanjutkan Camat untuk penerima bantuan tunai sesuai dengan aturan Kemendes tidak lagi mengacu pada 14 kriteria tersebut.
“Pemerintah desa, saya harap bisa mencontohkan kepada masyarakat untuk menerapkan apa yang di anjurkan pemerintah agar bisa memutuskan pandemi covid-19,” Tegas Camat. (Nn)

















