• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 14, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Polda Tanggapi Dua Situs Online Yang Dilaporkan Anggota Dewan ke Polres

Redaksi by Redaksi
11/07/2020
in Daerah
0
Kabid Humas Polda Prihatin Penganiayaan Wartawan Online di Bengkulu Utara
0
SHARES

Matapublik.com, Bengkulu – Menanggapi dilaporkannya dua situs online, yakni Detikpro.com dan Fokuswarta.com ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si mengatakan pihaknya akan memproses laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan memproses setiap laporan yang diterima, terkait laporan dua situs online tersebut, nanti kita pelajari dulu, apakah itu merupakan produk pers atau bukan, jika itu produk pers sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka kita akan lihat pelanggarannya dimana, tapi jika itu bukan produk pers, maka akan digunakan UU ITE, itukan nyebar di media sosial juga,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2020).

Dijelaskan Sudarno, jika dua situs online tersebut merupakan produk pers, maka akan diproses sesuai ketentuan UU Pers, diantaranya akan ada saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai keterangannya.

Untuk diketahui, dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Pelapor yakni Febri Yurdiman, yang juga Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara tidak terima atas terbitnya konten berisi tentang dirinya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Febri, laporan itu telah ia sampaikan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melalui Satreskrim.

Febri menilai isi konten yang dibuat dan disebarluaskan merupakan fitnah, serta ujaran kebencian. Dimana isinya tendensius dan membuat pembaca untuk membenci dirinya.

“Yang jelas isi dari konten berita yang dilaporkan itu sudah bukan lagi jenis berita, tetapi fitnah menjurus pada ujaran kebencian. Isi pemberitaannya adalah ajakan untuk membenci saya secara pribadi dan keluarga,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (10/07/2020), dikutip dari Jejakdaerah.com.

Dikatakan Febri, sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara, ia tidak ada kaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Menurut Febri, konten berisi tendensius itu salah sasaran dengan mengkait-kaitkan dengan dirinya dengan perusahaan.

“Terlebih lagi isi yang diterbitkan itu juga tanpa narasumber, jadi oknum ini hanya membuat opini,” jelas dia.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton S Hartanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut..

Jery mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan mengumpulkan bahan keterangan dari terlapor.

“Pemanggilan terhadap kedua terlapor sudah dilakukan dua kali, dengan status saat ini masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim.

Diketahui laporan yang disampaikan terkait konten berita yang telah diterbitkan oleh media detikpro.com dengan judul “Rusak Jalan, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”.

Serta konten berita dari media fokuswarta.com dengan judul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman”

Sementara itu, menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo, terkait laporan salah satu anggota Dewan Bengkulu Utara yang melaporkan dua situs online tersebut, dia mengatakan bahwa media online/siber yang beritanya disebut produk pers atau hasil kerja jurnalistik apabila dia berbadan hukum PT/Yayasan, mencantumkan alamat jelas redaksi dan mencantumkan nama penanggung jawab.

“Bila produk pers ada yang tidak akurat atau perbedaan pendapat agar digunakan mekanisme yang diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apakah dengan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3), cara lainnya adalah pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi sesuai Tupoksi Dewan Pers, menurut Pasal 15 UU Pers, itu yang kami pelajari dari ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan,” kata Wibowo.

Sepanjang sumber informasi jelas apalagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers karena status dan kedudukan hukumnya jelas, polisi tidak boleh menangani perkaranya sebelum ada keputusan dari Dewan Pers. Ini berdasarkan MoU Kapolri, Dewan Pers dan Kejaksaan.

Namun apabila situs online tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana UU Pers, risiko dari kontennya merupakan tanggung jawab pribadi dan biasanya dijerat dengan UU ITE, sebab bukan karya jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers, demikian Wibowo.(rls)

Previous Post

Pasien 09 Positif Covid-19 Meninggal Dunia Di RS M. Husen Palembang

Next Post

Resmi, Golkar Usung Dayat-Nata di Pilkada Kabupaten Kepahiang 2020

Next Post
Resmi, Golkar Usung Dayat-Nata di Pilkada Kabupaten Kepahiang 2020

Resmi, Golkar Usung Dayat-Nata di Pilkada Kabupaten Kepahiang 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang