• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Minggu, Juli 13, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Headline

Sejumlah Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

Redaksi by Redaksi
28/12/2020
in Headline, Kepahiang
0
Sejumlah Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19
0
SHARES

Kepahiang Matapublik.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepahiang membubarkan acara resepsi atau pesta pernikahan di 4 lokasi di kawasan Kabupaten Kepahiang pada Minggu sore (27/12/2020).

Satgas yang membubarkan resepsi pernikahan ini terdiri dari anggota TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinkes. Satgas Penanganan Covid-19 Kepahiang menilai pesta pernikahan sejauh ini sudah menyumbang banyak pasien covid-19 sehingga harus dihentikan dahulu untuk sementara waktu.

“Kita bubarkan dulu karena klaster pesta pernikahan ini sudah banyak emnyumbang pasien covid,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepahiang, Tajri Fauzan, Senin (28/12/2020).

Menurut Tajri, menggelar acara resepsi pernikahan atau acara lain yang mengumpulkan orang banyak atau kerumunan telah melanggar surat edaran bernomor 307/139/SATGAS-KPH/2020 tentang Pembatasan aktivitas Keramaian di Masyarakat Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepahiang.

“Berdasarkan surat edaran terbaru, yang namanya pesta nikah, aqikah, tabligh musibah tidak boleh. Tabligh musibah atau takziah boleh digelar, tapi keluarga inti saja,” terangnya.

Meski demikian, Tajri menjelaskan memang belum ada sanksi lebih lanjut bagi yang melanggar surat edaran itu dan protokol kesehatan 3M. Namun, orang yang mengglar kerumunan punya kewajiban membantu biaya penanganan orang yang terkena covid akibat kerumunan yang terjadi.

“Tidak ada sanksi yang spesifik ya, karena dasarr hukumnya kita belum punya. Tapi kami meminta yang menggelar hajatan hajatan harus membantu (biaya) penanganan yang kena covid akibat kerumunan yang dibuatnya,” jelas Tajri.

Ia juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mendatangi acara kerumunan dan menaati protokol kesehatan 3M.

“Patuhi protokol kesehatan 3M, membiasakan pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menghindari kerumunan, baik itu pesta nikah, acara aqikah dan tabligh apapun, atau acara apa pun yang menimbulkan kerumunan,” demikian Tajri.

Previous Post

Tingkat Kesembuhan Covid-19 Di Kepahiang Tinggi

Next Post

Vaksin COVID-19 Efektif Meski Virus COVID-19 Bermutasi

Next Post
Vaksin COVID-19 Efektif Meski Virus COVID-19 Bermutasi

Vaksin COVID-19 Efektif Meski Virus COVID-19 Bermutasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang