• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 22, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Kepahiang Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
29/01/2020
in Daerah, Headline, Hukum, Kepahiang
0
Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Kepahiang Diciduk Polisi
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang- Diduga setubuhi anak dibawah umur Dua Pemuda Kepahiang diciduk Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Setelah mendapati Laporan dugaan pencabulan anak Dibawah Umur Anggota Unit PPA sat Reskrim Polres kepahiang menyelidiki / Pulbaket keberadaan Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah Umur dengan terlapor IS (18) Warga Kepahiang dan terlapor RF (18) yang juga warga Kepahiang.

kemudian setelah memastikan keberadaan pelaku tersebut KBO Sat reskrim polres kepahiang IPTU JONI KARTER, SH, bersama dengan Kanit PPA sat reskrim Polres kepahiang IPDA REKA GEOFANNI ,S.Tr.K bersama rekan-rekan dari Unit PPA bersama-sama mendatangi keberadaan pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya Masing – masing dan setibanya dirumah pelaku Tim yang di pimpin olek KBO sat Reskrim IPTU JONI KARTER,SH , langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku dirumah orang tuanya yang berada di Kabupaten Kepahiang dan berhasil mengamankan barang bukti.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP, Yusiady, SIK dan Kanit PPA sat reskrim Polres kepahiang IPDA REKA GEOFANNI ,S.Tr.K pada keterangan Pers Mengatakan IS Dan RF ditangkap berdasar laporan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.

“Modus keduanya adalah bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban, untuk tersangka RF sudah sebanyak 6 kali melakuan perbuatan tersebut terhadap korban MAZ (12) ditempat yang berbeda, sementara IS dengan Korbannya SYK (16) melakukan perbuatan tersebut dengan pujukan sekali bae,” Ujar Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan.
Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(Nn)

Previous Post

Kukuhkan Tim Relawan di Kepahiang, Rohidin Ajak Berjuang Bersama Tanpa Saling Menjatuhkan

Next Post

Desa Air Selimang Adakan PPHP ADD/DD 2019

Next Post
Desa Air Selimang Adakan PPHP ADD/DD 2019

Desa Air Selimang Adakan PPHP ADD/DD 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang