Matapublik.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyerahkan, formulir dukungan pencalonan (B.1-KWK) kepada pasangan Hj. Susilawati, SE, MM bakal calon (Balon) Bupati Rejang Lebong dan Ruswan YS Bakal Calon Wakil Bupati Rejang Lebong untuk berproses di Pilkada Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020.
Penyerahan formulir tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: B1 KWK .074/DPP/Golkar/VIII/2020, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Surat keputusan DPP Golkar dikeluarkan di Jakarta, 28 Agustus 2020 lalu, ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus
Dengan Formulir B.1-KWK dari Partai Golkar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hj Susilawati SE MM dan H Ruswan YS SSos MSi dipastikan bisa mendaftar ke KPU Rejang Lebong, sebab pasangan SR (Susilawati-Ruswan) menerima B.1-KWK dari DPP Partai Golkar, setelah sebelumnya pasangan SR mendapat B.1-KWK dari Partai Nasdem. (Redaksi)

















