• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Tak Puas Hasil Putusan PN Tipikor, JPU dan Terdakwa Kasus OTT Banding

Redaksi by Redaksi
27/11/2019
in Daerah, Hukum, Kepahiang
0
Terdakwa Kasus OTT Kejaksaan Kepahiang, Divonis 4 Tahun Penjara
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang– Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa OTT banding atas amar putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Satria Budhi Pramana SH, yang merupakan PH Terdakwa Suryadi, telah menyatakan banding terhadap putusan PN Tipikor pada PN Bengkulu kelas 1A tanggal 21 November 2019, Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN.bgl atas nama Terdakwa Suryadi.

Penyataan banding Terdakwa tertuang dalam akta permintaan banding Nomor : 7/Akta.Pid/Tipikor/2019/PN.bgl.

Tim PH Terdakwa, Firnandes Maurisya, membenarkan hal tersebut.

“Iya, kita sudah nyatakan banding,” ucap Firnandes.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, tak menapik hal tersebut.

“Keadilan dan kebenaran itu memang harus di uji, tetapi mengujinya bukan di medsos tetapi sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur didalam KUHAP. Terkait dengan upaya hukum Banding yang dilakukan oleh PH para Terdakwa, kami selaku JPU menghormati sikap para terdakwa dan JPU juga menggunakan haknya karena memiliki hak yang sama dengan melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan majelis Hakim tersebut dan hari ini kami telah menyatakan Banding di PN Tipikor Bengkulu terkait materi perkara ini,” kata Rusydi.

“Menurut hemat saya perkara terdakwa Suryadi dan Cahaya Sumita ini sudah diuji 3 kali oleh majelis hakim mulai dari Praperadilan di PN Kepahiang, putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa di PN Tipikor Bengkulu dan terakhir Putusan Majelis hakim PN Tipikor yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp dengan Pidana Penjara terhadap suryadi 4 tahun penjara dan Cahaya Sumita 3 tahun dan 6 bulan. Jadi berdasarkan 3 tahapan uji tersebut menunjukan bahwa tindakan jaksa penyidik dan Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah sesuai dengan hukum baik hukum acara pidana maupun hukum materilnya itu sendiri yaitu Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

“Jadi menghadapi upaya hukum banding para terdakwa tersebut tentunya kami sudah sangat siap, semoga Hakim Pengadilan Tinggi nantinya sependapat dengan kami sesuai dengan tuntutan kami agar para terdakwa masing masing dihukum 6 tahun penjara,” ujar Rusydi.(rls)

Previous Post

Kantor Pemkab Kepahiang dan Kantor DPRD Kepahiang Digeledah Kejari Kepahiang

Next Post

DPRD Kepahiang Sahkan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggara 2020

Next Post
DPRD Kepahiang Sahkan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggara 2020

DPRD Kepahiang Sahkan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggara 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang