Kepahiang, MataPublik.com – Debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepahiang Tahun 2020, yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang tanggal 4/11/2020 tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang tahapan pemilu di tengah pademi covid-19. Hal tersebut di sampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Supran Efendi, M.pd, Senin, 26/10/2020.
“Debat akan kita laksanakan Tanggal 4/11, karena mengacu dengan keputusan KPU No 465 Tahun 2020 yaitu pedoman teknis pelaksanaan kampanye tahun 2020,” ungkapnya.
Tetapi tutur Supran, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada Pilkada, jumlah orang yang datang dalam debat sangat terbatas karena harus mematuhi Prokes.
“Kita harus menjalankan PKPU No 13 Tahun 2020 dengan baik, jadi yang hadir terdiri dari Paslon, 4 orang tim kampanye, Komisioner KPU, dan dua orang Bawaslu,” tutur Supran.
Debat Kandidat ini, sambung Supran, di siarkan langsung secara live streming melalui facebook dan yotube, jadi silakan masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa menyaksikan lewat daring.
“Karena Debat ini terbatas dan tetap mematuhi prokes di tengah pandemi covid-19, silahkan kami anjurkan untuk pendukung Paslon 1 dan Paslon 2 menyaksikan debat secara daring,” singkat Supran. (Nn)