• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 14, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Terdakwa OTT kejari Kepahiang Divonis 4 Tahun, Ujang Garang : Saya Apresiasi dan Ini Pertama Terjadi di Indonesia

Redaksi by Redaksi
21/11/2019
in Daerah, Headline, Hukum, Kepahiang
0
Terdakwa OTT kejari Kepahiang Divonis 4 Tahun, Ujang Garang : Saya Apresiasi dan Ini Pertama Terjadi di Indonesia
0
SHARES

Matapublik.com,Kepahiang- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Garda Anak Kepahiang (Garang) Kabupaten Kepahiang, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait OTT yang dilakukan Kepada oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesi (LAI) Kabupaten Kepahiang, yang sudah terbukti dengan divonisnya terdakwa oleh Majelis Hakim Tipikor Bengkulu 4 tahun penjara.

Ujang Garang, sapaan akrab ketua LSM Garang Kabupaten Kepahiang, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepahiang yang sudah membuktikan bahwa apa yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan aturan dan ini baru terjadi pertama kali di Indonesia Kejaksaan melakukan OTT terhadap LSM dan terbukti bersalah.

“Ini sejarah, baru pertama kali di Indonesia. OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap Oknum Lsm LAI Kepahiang pada tanggal 30/7/19 itu sudah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku, terbukti dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Oknum Lsm LAI kepahiang tersebut dan ini membuktikan bahwa mereka(Kejari Kepahiang; Red) itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Ujang. kamis, 21/11/19.

Lanjut Ujang menyampaikan harapannya kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk selalu bekerja demi kepentingan rakyat.

“Saya berharap kedepan Kejari Kepahiang tetap terdepan dalam mengusut kasut-kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Kepahiang dan tidak pandang kiri kanan dalam menengakan hukum,” harapnya.

“Untuk teman-teman Lsm dan Wartawan yang ada di Kabupaten Kepahiang saya berharap, apa yang terjadi kepada Oknum LSM LAI Kepahiang yang telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim, untuk dijadikan pelajaran kita kedepan, agar kita bekerja sesuai dengan aturan dan jangan bertentangan dengan hukum,” jelas Ujang Ketua LSM Garang Kabupaten Kepahiang.(Nn)

Previous Post

Terdakwa Kasus OTT Kejaksaan Kepahiang, Divonis 4 Tahun Penjara

Next Post

Bahas Program Kerja 2020, Puskesmas Pasar Kepahiang Adakan Pertemuan Lintas Sektor

Next Post
Bahas Program Kerja 2020, Puskesmas Pasar Kepahiang Adakan Pertemuan Lintas Sektor

Bahas Program Kerja 2020, Puskesmas Pasar Kepahiang Adakan Pertemuan Lintas Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang