Kepahiang, Matapublik.com – Terkait Rumah Sakit Dua Jalur Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP menjelaskan bahwa itu sudah Clear sudah diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi tanpa menabrak UU No 39 Tahun 2003.
“Penyelesaian persoalan aset Rumah Sakit Dua Jalur telah diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi, kemaren kita minta gubernur untuk menyelesaikan tetapi tidak selesai. Dan mereka mendorang sampai kepada pemerintah pusat yang dipasilitasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” jelas Windra.
Ditambahkan Windra, terkait dengan UU No 39 tentang tapal batas tidak ada persoalan dan itu sudah clear bahwa UU No 39 kita patuhi, tidak sejengkal tanahpun yang kabupaten Kepahiang miliki sesuai UU No 39 akan diambil oleh Rejang Lebong.
“Terkait rumah sakit dua jalur itukan pembangunannya dilakukan oleh Rejang Lebong dan P3D baru di serahkan yang dipasilitasi oleh KPK RI. Tetapi terkait dengan izin sesuai dengan isi perjanjian itu tetap di Kepahiang,” ujar Windra. (Nn)