• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Daerah

Terpidana Perkara Tipikor DD Ujan Mas Bawah Dieksekusi Kejari Kepahiang

Redaksi by Redaksi
08/11/2019
in Daerah, Headline, Hukum, Kepahiang
0
Terpidana Perkara Tipikor DD Ujan Mas Bawah Dieksekusi Kejari Kepahiang
0
SHARES

Mata publik, Kepahiang – Perjalanan panjang dalam menangani kasus mulai dari penyelidikan, penyidikan lanjut ketahap penuntutan dan setelah Hakim menyatakan bersalah maka Jaksa melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut.

Jumat, (8-11-2019) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan eksekusi para Terpidana Perkara Tipikor pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai dengan TA. 2017.

Dimana para terpidana yaitu AB selaku Kades, S selaku Sekdes, SA selaku Bendahara T.A. 2015 sampai dengan 2016, dan IS selaku Bendahara T.A. 2017 telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Malabero ke Lapas Kelas IIA Curup oleh petugas Kejari Kepahiang sekira pukul 15.00 WIB.

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH. MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, SH, MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH membenarkan hal tersebut.

“Benar, keempat terpidana tersebut dijatuhi hujuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. Para terpidana telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Malabero ke Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Rusydi.

Menurutnya, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan Tuntutan dari tim JPU Kejari Kepahiang yang menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Keempat terpidana juga sudah membayar lunas Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 198.434.062 sebagaimana yang disebutkan dalam putusan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu,” pungkas Rusydi.(Nn/rls)

Previous Post

Giliran Forum Mahasiswa Kepahiang (FOMAK) Dan HMI Santuni Arsyaka

Next Post

Kunjungi Arsyaka, Efie Hidayat: Saya Tau Naluri Seorang Ibu, Buat Ibu Arsyaka Ibu Harus Kuat

Next Post
Kunjungi Arsyaka, Efie Hidayat: Saya Tau Naluri Seorang Ibu, Buat Ibu Arsyaka Ibu Harus Kuat

Kunjungi Arsyaka, Efie Hidayat: Saya Tau Naluri Seorang Ibu, Buat Ibu Arsyaka Ibu Harus Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang