Matapublik.com, Kepahiang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali mendapat apresiasi pasca majelis hakim Tipikor Bengkulu menyatakan 2 oknum LSM LAI Kepahiang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jika sebelumnya Ketua LSM Garang, kali ini giliran Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE MSi, mengapresiasi kinerja Kejari Kepahiang.
Apresiasi yang ditujukan kepada korps Adhyaksa tersebut menurut Andrian Defandra sudah sewajarnya. Pasalnya, kasus tersebut sempat menuai kontroversi dan silang pendapat dimasyatakat Kepahiang sampai seluruh Indonesia.
Bahkan, ada pula yang meragukan perjalanan perkara yang ditangani pidana khusus tersebut. Sebab, sebagian pihak berpendapat seharusnya perkara OTT dua oknum LSM tersebut ditangani pidana umum. Tetapi faktanya majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk S dan 3 tahun 6 bulan untuk CS.
“Kita mengapresiasi Kejari Kepahiang. Tentunya, putusan dari pengadilan ini menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan Kejari Kepahiang sudah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Andrian, Jumat (22/11/2019).
Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kapupaten Kepahiang, berharap kedepannya ini menjadi pelajaran bagi semua elemen di Kabupaten Kepahiang.
“Mari kita membangun Kepahiang dengan ikhlas dan jujur, sehingga Kepahiang menjadi Kabupaten yang maju, mandiri dan sejahtera. Sekali lagi saya memberikan apresiasi kepada Kejari Kepahiang atas hasil yang dicapai mereka. Karena jujur sepengetahuan saya perkara seperti ini baru perdana terjadi di Indonesia ,” ujar Andrian
Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang digelar pada pukul 14.00 dan merupakan agenda terakhir dari rangkaian persidangan atas nama Terdakwa S selaku Ketua LAI DPC Kepahiang dan CS selaku Kadiv Advokasi dan Hukum LAI DPC Kepahiang.
Adapun amar putusan sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim pada pokoknya adalah:
1. Menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa S selama 4 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan dan CS selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
3. Menetapkan Barang Bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan ke Pemerintahan Desa Benuang Galing, Bayung, dan Talang Babatan.
4. Memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp.10.000.
Atas putusan ini baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir(nn)

















