Kepahiang, MataPublik.com – Pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Prokes, di Kabupaten kepahiang terus digencarkan oleh tim Satgas dari gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinkes, BPBD, dan dinas Perhubungan. Kamis (22/10).
Kesadaran masyarakat Kabupaten kepahiang untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19 masih sangat rendah, buktinya sejak diterbitkan Perbup 33 tentang tatanan hidup norma di tengah wabah covid-19, tetap menemukan adanya pelanggaran Prokes. Tercatat sampai dengan Kamis (22/10) sudah ditemukan 180 pelanggaran.
“Total seluruh pelanggaran yang terjaring selama OPS Yustisi ini sebanyak 180 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak yang kami dapatkan tidak mengunakan masker saat berada diluar rumah,” ungkap Kasi OPS Pol PP Kepahiang Ahmad Suryadi.
“Sesuai dengan Perbup, mereka (Pelanggar, red) selain kami data, mereka juga kami kenahkan sanksi sosial dan sanksi pembinaan,” sambungnya.
Dikatakan Ahmad Suryadi, sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam dengan mengunakan atribut berupa rompi yang bertuliskan pelanggaran Perbup 33 tahun 2020. Sedangkan sanksi pembinaan rata-rata diberikan pada pelanggar berjenis kelamin laki-laki berupa Push Up.
“Mari bersama-sama kita terapkan kesadaran menjalankan Prokes agar Kabupaten Kepahiang bisa cepat kembali berada pada zona hijau penyebaran Covid-19,” harap Ahmad Suryadi. (Nn)