Kepahiang, Matapublik.com – Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu Jumat 9/9/2022 Pukul 16.30 Wib, berhasil amankan tiga orang pelaku penimbun minyak subsidi jenis pertalite yang diduga melanggar pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dari ketiga pelaku BY (54) warga Pasar Kepahiang, JM (25) warga Jalan Baru dan SK (56) warga Jalan Baru, Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sekitar 800 liter lebih minyak subsidi jenis Pertalite. Hal tersebut dijelaskan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juliansyah.
“Tiga orang pelaku penimbun BBM subsidi jenis Pertalite berhasil kita ungkap dan kita amankan beserta barang bukti BBM jenis Pertalite kurang lebih sekitar 876 liter,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis pertalite tersebut di peroleh oleh pelaku dengan cara membeli di SPBU Pasar Kepahiang dengan cara mengantri sepeda motor atau mobil milik pelaku. Selanjutnya setelah kenderaan milik pelaku di isi pertalite kemudian dibawa kerumah masing-masing dan minyak tersebut dikeluarkan dengan cara di sedot kembali dan dimasukkan kedalam jerigen. kemudian pelaku ikut antrian di pom bensin kembali untuk mendapatkan minyak berikutnya.
“Adapun maksud dan tujuan pelaku mengumpulkan BBM subsidi jenis pertalite adalah untuk dijual kembali ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas Kasat. (Nn)