Kepahiang, MataPublik.Com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil amankan dua orang pelaku yang diduga edarkan Oli kendaraan bermotor palsu.
YR (47) dan NS (53) yang merupakan warga Rejang Lebong berhasil diamankan Satuan Unit Tipiter Satres Polres Kepahiang di Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang dan dari kedua pelaku berhasil mengamankan ratusan botol oli dengan bermacam merk yang di duga palsu.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriyatna, S,IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah mengungkapkan, penangkapan kepada kedua yang diduga penjual oli palsu tersebut berawal dari kecurigaan anggotanya kepada kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor revo warna hitam.
“Setelah adanya kecurigaan anggota kepada kedua orang tersebut, anggota kami menghentikan keduanya dan benar saja kedua orang tersebut membawa oli yang diduga palsu,” ungkap Kasat.
“Diduga pelaku melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan Indikasi Geografis. Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat.
Dari kedua pelaku Polres Kepahiang berhasil amankan
A. 10 (Sepuluh) Oli Merk Honda AHM Oil MPX 1;
B. 17 (Tujuh belas ) Oli Merk Honda AHM Oil MPX 2;
C. 1 (Satu) Oli Yamaha Yamalube Super Matic;
D. 3(Tiga) Oli Yamaha Yamalube Sport;
E. 10 (Sepuluh) Oli Yamaha Yamalube Matic;
F. 8(Delapan) Oli Yamaha Yamalube Silver;
G. 12 (Dua belas ) Oli Pertamina Mesran Super;
H. 3(Tiga) Oli Pertamina Enduro Racing;
I. 1(Satu) Oli Pertamina Primax Xp;
J. 2 (Dua) Oli Pertamina Enduro 4T;
K. 10 (Sepuluh) Oli Federal Oil Ultratec;
L. 1 (Satu) Oli Federal Oil Matic.;
M. 5(Lima) Oli Yamaha Yamalube Gear Motor Oil;
N. 9(Sembilan) Oli Prestasi Matic Gear Oil;
O. 9(Sembilan) Oli Honda AHM Gear Oil;
P. 1(Satu) Unit Sepada Motor Honda REVO FIT Nomor Polisi: BE 6050 YV beserta STNK ASLI. (Nn)