Bengkulu, Matapublik.com – Perkembangan Laporan Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hj. Susilawati – H. Ruswan YS yang disampaikan ke BAWASLU Provinsi Bengkulu jumat, 20 November 2020 lalu terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang diduga dilakukan Paslon Bupati dan wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul – Hendra, hari ini telah dinyatakan Lengkap setelah kuasa hukum Pelapor melengkapi kekurangan beberapa dokumen alat bukti.
Fitriansyah, S.H. mewakil kuasa hukum pelapor ketika dihubungi membenarkan hal tersebut.
“Iya kami tadi siang (23/9) sesuai dengan perbawaslu nomor 9 tahun 2020 sudah menyerahkan beberapa kekurangan dokumen surat dan bukti lainnya terkait peristiwa dugaan pelanggaran TMS yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul – Hendra, dan Laporan Tim Kampanye Paslon Susilawati – Ruswan sudah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu,” jelas Fitriansyah, SH.
“Kita tinggal menunggu jadwal persidangan pendahuluan yang akan dijadwalkan bawaslu beberapa hari kedepan karena ketentuan memeriksa dan memutus laporan pelanggaran administrasi TSM dibatasi waktu 14 Hari sejak dinyatakan lengkap,” lanjut Fitriansyah.
Selain laporan pelanggaran TSM yang disampaikan ke bawaslu Provinsi Bengkulu, laporan juga di tembusan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
“Tadi sudah dikirim ke BAWASLU RI, tembusan laporan pelanggaran TSM, ujar Fitriansyah
kuasa Hukum tetap berkeyakinan dengan bukti-bukti yang ada,Laporan Pelanggaran TSM yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu akan dikabulkan majelis Pemeriksa,” sampainya.
“Sejak awal tetap berkeyakinan Pelanggaran yang kami laporkan akan terbukti dalam persidangan nanti karena peristiwa kecurangan terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Tindakan kami melaporkan pelanggaran TSM ini, adalah salah satu upaya untuk melindungi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dari oknum -oknum pejabat yang ingin memperalat ASN demi kepentingan politik,” pungkas Fitriansyah.
Sementara Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah saat di hubungi matapublik.com membenarkan bahwa berkas laporan Tim Hukum Susilawati-Ruswan Dinyatakan lengkap.
“Iya berkas laporannya sudah dinyatakan lengkap, beberapa hari kedepan kita akan melaksanakan pembacaan sidang pendahulan,” terang Halid. (Redaksi)